Ikuti Kami

DPR & Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RKUHP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Rabu (18/9). 

DPR & Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto: republika.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyapakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan pada saat rapat paripurna. 

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RKUHP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Rabu (18/9). 

Baca: Yasonna Minta Pasal Soal Janji Menikahi di RKUHP Dihapus

Hadir sebagai perwakilan dari pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Sebelum dinyatakan disetujui, 10 fraksi mengampaikan pandangan dan catatannya terkait substansi pasal. Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah keputusan mengenai RKUHP bisa dilanjutakan ke paripurna.

"Izinkan saya mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. Apakah bisa disepakati?" ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

"Setuju!" jawab seluruh perwakilan fraksi.

Image result for RKUHP Disahkan

Dalam Rapat Kerja tersebut DPR RI dan Pemerintah juga menyepakati untuk menghapus Pasal 418 ayat (1) dan (2).

Pasal 418 ayat (1) menyatakan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Pasal 418 ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Kemudian ditambahkan pula definisi frasa "kekerasan seksual yang setara" pada pasal 600d, yakni perbuatan untuk melakukan pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

RKUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda

Yasonna mengapresiasi sikap DPR dalam bekerja sama menyusun draf RKUHP.

"Ini adalah sebuah karya monumental," ucap Yasonna.

Related image

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan setelah 73 tahun, akhirnya pemerintah dan DPR bisa memiliki hukum pidana nasional yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan peninggalan kolonial Belanda.

Dia meyakini RKUHP ini dengan segala dinamika pro dan kontra selama ini terjadi mampu menghasilkan beberapa disertasi.

"Siapa yang mau menggunakannya, perdebatan-perdebatan yang ada, sebagai ilmuwan saya boleh mengatakan pembahasan di sini bisa menghasilkan beberapa disertasi doktor," ungkapnya.

Terkahir, Yasonna berharap semua fraksi dapat menyetujui rencana RKHUP bisa disetujui dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan catatan ICJR, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018.

Baca: Pasal Santet Masuk RUU KUHP? Itu Pemikiran Semprul

Artinya hampir 1,5 tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik. 

Selain itu beberapa pasal juga dinilai tak sesuai dengan prinsip demokrasi, berpotensi memberangus kebebasan berpendapat, dan melanggar ranah privat warga negara

Beberapa substansi pasal yang dianggap masih bermasalah yakni, pasal kesusilaan, penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana khusus dan living law.

Quote