Pemilihan Wagub DKI Jakarta Tak Perlu Bentuk Pansus Baru

Itu juga demi mempercepat pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Senin, 23 September 2019 17:21 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjungan Gembong Warsono mengatakan untuk pemilihan wagub DKI Jakarta masih dapat menggunakan draf rancangan tata tertib yang sudah selesai disusun oleh Pansus Pemilihan Wagub. Itu dibentuk oleh DPRD periode 2014-2019.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memilih proses pemilihan wagub tanpa pembentukan panitia khusus (Pansus). Itu juga, lanjutnya, demi mempercepat pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Baca:Jadi Anggota DPRD, Tina Desak PemilihanWagub DKI Jakarta

Jadi informasi yang saya terima soal rancangan tata tertib pemilihan wagub itu tidak dimasukkan ke dalam kerangka tata tertib dewan. Sehingga untuk menetapkan tatib pemilihan wagub bisa diputuskan oleh pimpinan DPRD, kata Gembong dilansir dari mediaindonesia.com, Senin (23/9).

Gembong lebih lanjut mengatakan draf rancangan tatib yang disusun oleh pansus terdahulu sudah selesai dan hanya tinggal disahkan. Sehingga langkah selanjutnya bisa melalu langkah pengesahan tatib oleh pimpinan DPRD.

Baca juga :