Ikuti Kami

Pemilihan Wagub DKI Jakarta Tak Perlu Bentuk Pansus Baru

Itu juga demi mempercepat pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Pemilihan Wagub DKI Jakarta Tak Perlu Bentuk Pansus Baru
Ilustrasi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjungan Gembong Warsono mengatakan untuk pemilihan wagub DKI Jakarta masih dapat menggunakan draf rancangan tata tertib yang sudah selesai disusun oleh Pansus Pemilihan Wagub. Itu dibentuk oleh DPRD periode 2014-2019.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memilih proses pemilihan wagub tanpa pembentukan panitia khusus (Pansus). Itu juga, lanjutnya, demi mempercepat pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Baca: Jadi Anggota DPRD, Tina Desak Pemilihan Wagub DKI Jakarta

"Jadi informasi yang saya terima soal rancangan tata tertib pemilihan wagub itu tidak dimasukkan ke dalam kerangka tata tertib dewan. Sehingga untuk menetapkan tatib pemilihan wagub bisa diputuskan oleh pimpinan DPRD," kata Gembong dilansir dari mediaindonesia.com, Senin (23/9).

Gembong lebih lanjut mengatakan draf rancangan tatib yang disusun oleh pansus terdahulu sudah selesai dan hanya tinggal disahkan. Sehingga langkah selanjutnya bisa melalu langkah pengesahan tatib oleh pimpinan DPRD.

Lalu pimpinan DPRD melakukan rapat pimpinan gabungan guna menetapkan panitia pemilihan (panlih). Setelah panlih dibentuk barulah proses pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna khusus yang harus dihadiri sejumlah anggota agar sesuai kuorum yang ditetapkan dalam tatib pemilihan wagub DKI.

"Jadi kalau seperti itu lebih cepat. Tidak perlu ada pembentukan Pansus. Fraksi PDI Perjuangan memilih yang itu, tanpa pansus," ujarnya.

Namun, jika fraksi-fraksi lainnya dominan tetap menginginkan adanya pansus. Hal itu tetap bisa dilakukan. Ia memprediksikan rancangan tatib pemilihan wagub yang dihasilkan tidak akan jauh berbeda dengan yang sudah ada.

"Paling hanya sekadar tambal sulam, mana yang perlu diperbaiaki atau kurang dan harus ditambahkan," tegasnya.

Sementara itu ada dua calon wakil gubernur DKI Jakarta yang telah ditentukan sejak Februari lalu yakni Agung Yulianto dan Achmad Syaikhu yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera. 

Gembong menuturkan siapapun cawagubnya harus merupakan sosok yang sudah disepakati oleh kedua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017 silam yakni PKS dan Partai Gerindra.

"Kami yang di luar dua partai ini kan tinggal memilih, mengiyakan saja," tandasnya.

Baca: Pemilihan Wagub DKI Baru Sangat Lamban dan Berbelit

Hingga 1 tahun lebih kosongnya posisi wagub DKI belum ada pemilihan untuk menggantikan Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju ke Pilpres 2019. 

Sebelumnya pada DPRD periode lalu telah dibentuk Pansus Pemilihan Wagub yang bertugas membentuk tatib pemilihan serta membentuk panlih. 

Rancangan tatib telah selesai dibuat pada Juli lalu. Namun, hingga habis masa jabatan DPRD periode 2014-2019 DKI Jakarta masih belum memiliki wagub.

Quote