Pemkot dan PDI Perjuangan Kota Tangerang Bedah Perwal No. 13/2026 Bersama Pengurus Rumah Ibadah

Regulasi ini mengatur perhatian serta perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan & pengurus rumah ibadah di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Minggu, 27 September 2026 17:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2026 pada Sabtu (26/9).

Regulasi ini mengatur perhatian serta perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan pengurus rumah ibadah di seluruh wilayah Kota Tangerang.

​Kegiatan yang ditujukan bagi guru ngaji, marbot masjid, hingga pengurus rumah ibadah non-Muslim tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian informasi program BPJS dan Penguatan Empat Pilar Kebangsaan.

Baca:9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menyampaikan bahwa agenda ini dihadiri oleh jajaran eksekutif partai, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, serta jajaran anggota Fraksi PDI Perjuangan dari tingkat DPR RI, DPRD Banten, hingga DPRD Kota Tangerang.

Baca juga :