Pemkot Medan Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 28 Juni

Pemkot Medan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan membatasi kegiatan operasional dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Rabu, 16 Juni 2021 12:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni mendatang.

Saya bersama kepala daerah lainnya malam tadi, mengikuti rapat beberapa Menteri yang dipimpin Bapak Menko Airlangga. Disepakati PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni, ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Selasa (16/6).

Baca:Nobar Euro 2020,Bobby: Jangan Buat Kerumunan!

Ia mengingatkan, agar pelaku usaha terutama tempat hiburan malam tetap mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

Baca juga :