Pencegahan & Penanganan Corona, Koster Lakukan Hal Ini

Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur bernomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
Jum'at, 03 April 2020 07:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur bernomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali yang ditujukan kepada bupati/wali kota di daerah itu dan sejumlah pihak terkait.

Kepada bupati/wali kota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif dan pada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab, kata Koster, di Denpasar, Kamis (2/4).

Baca:Tangkal PenyebaranCorona, Dewi Serukan Germas

Instruksi Gubernur Bali tersebut, selain disampaikan kepada bupati/wali kota, juga kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.

Baca juga :