Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, peralihan status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda untuk memperluas layanan air bagi warga Jakarta sehingga sudah tepat dan layak didukung.
Ini adalah program Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pelayanan kebutuhan air warga Jakarta. Jadi, harus kita dukung, kata Pandapotan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda.
Baca:Pramono Luncurkan Portal e-Guarantee dan Sistem Penjamin Digital
Pandapotan menjelaskan, perubahan status merupakan strategi penting agar perusahaan itu mampu memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga Jakarta pada 2029.