Jakarta, Gesuri.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 resmi dilantik pada 19 Agustus 2025.
Namun, alih-alih memperkenalkan visi, program, dan gagasan baru untuk memperkuat ekosistem penyiaran di Banua, komisioner baru justru memicu polemik terkait uang kehormatan.
Baica: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Kondisi ini menuai sorotan dari anggota Komisi I DPRD Kalsel, HM Syaripuddin, yang menilai seharusnya KPID hadir ke publik dengan kerja nyata, bukan dengan polemik soal tunjangan atau uang kehormatan.
“Seharusnya KPID Kalsel yang baru hadir ke publik dengan gagasan, program kerja, serta solusi konkret bagi penguatan ekosistem penyiaran di daerah. Publik menunggu terobosan dan inovasi, bukan justru disuguhi polemik terkait tunjangan dan akomodasi,” kata Bang Dhin, panggilan akrab HM Syaripuddin, Kamis (28/8/2025).
Sebelumnya, publik masih mengingat bagaimana proses seleksi komisioner diwarnai sengketa hukum melalui gugatan di Pengadilan PTUN Banjarmasin yang hingga kini belum tuntas, dengan pihak tergugat meliputi Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD Kalsel, serta tim seleksi.
Menurut Bang Dhin, rangkaian ini semakin mempertebal sorotan masyarakat terhadap kesiapan KPID baru dalam menjalankan amanahnya sebagai lembaga pengawas penyiaran di daerah.
Bang Dhin menambahkan, polemik semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah KPID Kalsel benar-benar siap bekerja sesuai mandatnya atau justru terkesan hanya mengejar fasilitas?
Baica:
“Terlebih, mekanisme anggaran yang diberikan kepada KPID Kalsel bersumber dari alokasi hibah,” jelas politisi PDI Perjuangan.
Dijelaskan, sehingga dalam pengelolaan semestinya disikapi secara internal kelembagaan, bukan terkesan kasak-kusuk atau mencari pembenaran dalam aspek penatakelolaan maupun penatalaksanaan keuangan.
”Kami berharap komisioner baru dapat segera menata diri dengan fokus pada agenda kelembagaan dan membuktikan kepada masyarakat bahwa keberadaan mereka adalah untuk kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan pribadi,” pungkasnya.