Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, peralihan status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda untuk memperluas layanan air bagi warga Jakarta sehingga sudah tepat dan layak didukung.
"Ini adalah program Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pelayanan kebutuhan air warga Jakarta. Jadi, harus kita dukung," kata Pandapotan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda.
Baca: Pramono Luncurkan Portal e-Guarantee dan Sistem Penjamin Digital
Pandapotan menjelaskan, perubahan status merupakan strategi penting agar perusahaan itu mampu memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga Jakarta pada 2029.
"Dengan status Perseroda, PAM Jaya dapat menarik investasi untuk memperluas cakupan layanan," katanya.
Menurut dia, selain memperluas jaringan, perubahan status juga memungkinkan percepatan penggantian pipa-pipa tua peninggalan Belanda guna meningkatkan kualitas distribusi air bersih di Jakarta.
Tidak hanya itu, Pandapotan menilai perubahan status juga bisa menjadi syarat perusahaan daerah tersebut dapat melaksanakan penawaran saham perdana atau "Initial Public Offering" (IPO), maka nantinya PAM Jaya tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Orientasi PAM Jaya tetap pada pelayanan warga, bukan mencari keuntungan, apalagi membebani APBD," ujarnya.
Baca: Ika Siti Ajak Masyarakat Wujudkan Pembangunan Inklusif
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut bermuatan politik.
Menurut dia, penyediaan air bersih adalah tugas dasar pemerintah yang wajib dipenuhi bagi seluruh masyarakat.
"Sudah seharusnya pemerintah hadir untuk melayani. Kebutuhan air bersih ini penting, bagian dari kebutuhan dasar warga, sehingga wajib hukumnya kita dukung," kata dia.