Pengangkatan Pj Sekda Lambar Kacaukan Aturan & Birokrasi!

Mendagri harus mencari terobosan kebijakan dan aturan untuk mengisi “kekosongan aturan” yang ada saat ini.
Kamis, 19 Januari 2023 20:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S. Yahman menilai telah terjadi kekacauan aturan dan birokrasi terkait pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar) Adi Utama oleh Pj Bupati Nukman.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor B/05/KPTS/IV.04/2023 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan penjabat sekretaris daerah dilingkungan Pemerintah Daerah.

Sebab kata Endro, dengan ditunjuknya Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat, karena jabatannya sebagai Sekda definitif dan jabatan Sekda tersebut tidak boleh dilepas, karena jika Nukman melepas jabatannya sebagai Sekda definitif artinya Nukman bukan lagi pejabat eselon ll, legal standingnya hilang.

Sedangkan syarat menjadi Pj Bupati itu harus pejabat eselon ll. Artinya jika dia tidak lagi mejabat sebagai Sekda, jabatan Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dengan sendirinya gugur, karena bukan lagi pejabat eselon ll. Kekacauan aturan dan kekacauan birokrasi sudah bnyak terjadi, Kata Endro, Kamis (19/1).

Baca:EndroMinta Terobosan Dampak Penetapan PJ Kepala Daerah

Baca juga :