Ikuti Kami

Pengangkatan Pj Sekda Lambar Kacaukan Aturan & Birokrasi!

Mendagri harus mencari terobosan kebijakan dan aturan untuk mengisi “kekosongan aturan” yang ada saat ini.

Pengangkatan Pj Sekda Lambar Kacaukan Aturan & Birokrasi!
 Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S. Yahman menilai telah terjadi kekacauan aturan dan birokrasi terkait pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar) Adi Utama oleh Pj Bupati Nukman.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor B/05/KPTS/IV.04/2023 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan penjabat sekretaris daerah dilingkungan Pemerintah Daerah.

Sebab kata Endro, dengan ditunjuknya Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat, karena jabatannya sebagai Sekda definitif dan jabatan Sekda tersebut tidak boleh dilepas, karena jika Nukman melepas jabatannya sebagai Sekda definitif artinya Nukman bukan lagi pejabat eselon ll, legal standingnya hilang.

"Sedangkan syarat menjadi Pj Bupati itu harus pejabat eselon ll. Artinya jika dia tidak lagi mejabat sebagai Sekda, jabatan Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dengan sendirinya gugur, karena bukan lagi pejabat eselon ll. Kekacauan aturan dan kekacauan birokrasi sudah bnyak terjadi," Kata Endro, Kamis (19/1).

Baca: Endro Minta Terobosan Dampak Penetapan PJ Kepala Daerah

Endro menilai, pengangkatan Pj Sekda Lambar salah kaprah dan bisa merusak tatanan kenegaraan yang nantinya bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dirinya pun mengaku sudah mengingatkan hal tersebut pada rapat DPR RI dengan Kemendagri minggu lalu.

"Harus diingat bahwa PJ Kepala Daerah yang dijabat oleh Sekda, jabatan sebagai Sekda tidak boleh dilepas, jadi harus merangkap selain menjabat PJ Kepala daerah, Nukman juga sebagai Sekda. Karena apa, ya karena Nukman posisi Sekda. Dengan jabatan eselon tertinggi di daerah dia diperbolehkan menjadi PJ Kepala Daerah, ini bunyi UU ASN lo bukan kata saya," ujarnya.

Endro juga meminta kepada Kemendagri agar kedepan memperhatikan dan melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan politik luas, agar tidak menimbulkan abouse of power anti demokrasi dan kerancuan tata pemerintahan.

"UU ASN memperbolehkan, namun juga harus dikaji dahulu sebelum menjadi keputusan. Karena kenyataan di lapangan dampaknya tidak bijaksana. Akhirnya menjadi bingung dan akan menjadi masalah hukum di kemudian hari." tambah Endro. 

Lantas Endro memberikan contoh apa yang terjadi di Provinsi Banten dimana pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar. 

Akibatnya Puluhan warga Banten yang tergabung dalam wadah gerakan Forum Rakyat Banten Tegakkan Konstitusi dan Demokrasi (FRBTKD) gabungan 7 LSM/Ormas Banten, diantaranya, ABM, SOLMET, OMBAK, BAROMETER, GERAM, CAKRA BUANA, dan PPBN menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (20/6). 

Aksi dilakukan untuk menyikapi pengangkatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, menurut para pengunjuk rasa, pengangkatan Al Muktabar melanggar aturan dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Komstitusi Nomot 15/PUU-XX/2002.  

Baca: Adian Tegaskan Jokowi Tolak Perubahan Masa Jabatan Presiden

Demonstran mengemukakan pendapat dan berpendapat berdasarkan landasan – landasan hukum, bahwa Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dianggap sudah bukan Pj Gubernur Banten lagi.

"Jangan mencontoh yang salah didaerah lain. Atau kebijakan yg mendapat respon negatif masyarakat karena kekosongan aturan jangan diterus-teruskan didaerah lain. Dan konsekuensi lainnya, SK PJ bupati harus ditarik karena dia jadi PJ bupati karena status eselon II nya sebagai Sekda. Dengan melantik Pj Sekda yang baru maka status eselon II nya yang menjadi syarat sebagai Pj Bupati sudah hilang" Tegas Endro.

"Sebenarnya penunjukan PJ kepala daerah dari sekda ditingkatannya sangat baik, akuntabilitas dan kredibilitas daerah sangat baik, dan justru dapat sebagai model representasi dari suara daerah karena representasi dari suara daerah. Hanya pemerintah dalam hal ini Mendagri harus mencari terobosan kebijakan dan aturan untuk mengisi “kekosongan aturan” yang ada saat ini. Sekali lagi kreatif dan cari terobosan," pungkas  Endro.

Quote