Ikuti Kami

Endro Minta Terobosan Dampak Penetapan PJ Kepala Daerah

Diketahui Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Endro Minta Terobosan Dampak Penetapan PJ Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat terobosan terkait dampak negatif penetapan Penjabat (PJ) Kepala Daerah. 

Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah yang ditunjuk mendagri atau pemerintah pusat berupa penjabat kepala daerah atau biasa disebut PJ Kepala Daerah. Kalau dihitung mulai tahun 2021 sampai tahun 2024, lebih dari separuh daerah dipimpin oleh PJ Kepala daerah. 

Berdasarkan UU, masa jabatan penjabat kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda. Jadi masa jabatan PJ kepala daerah maksimum hanya 2 tahun. Pasal 201 ayat (10) dan (11) menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, diangkat penjabat kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT madya).

"PJ Kepala daerah yang terlalu lama, dan kalau dilihat jabatan tersebut sampai selesai Pilkada Nopember 2024 dan pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada, banyak juga yang menjabat lebih dari dua tahun. Ini sangat berbahaya, karena melanggar undang - undang, karena tidak didukung regulasi. Saya minta kepada Mendagri kedepan memperhatikan dan melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan politik luas, apalagi memasuki tahun politik seperti sekarang ini. Kajian-kajian kebijakan politik tersebut bukan hanya mendasarkan melanggar undang-undang atau tidak, tapi lebih mendasarkan pada dampak kebijakan tersebut menimbulkan “abuse of power, anti demokrasi, kerancuan tata pemerintahan” di dalam mengelola negara. Ini kebijakan yang tidak bijak. " Kata Endro dalam Raker dan RDP dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (11/1). 

Baca: Rano Karno Harap Perpustakaan Jadi Etalase Budaya Daerah

"Jabatan PJ Kepala daerah lebih dari dua tahun itu juga melanggar UU. Undang - Undang mengatakan Jabatan PJ Kepala Daerah ini paling lama dua (2) kali satu tahun, baik orang yang sama atau orang yang berbeda. Kalau dia lebih dari dua tahun, misalkan akan menjabat 28 bulan, tahun ketiga atau 4 bulan terjadi kekosongan atau ketiadaan aturan yang memayungi. Artinya ketika sudah masuk ke tahun ketiga, regulasi yang mengatur masa jabatan tidak ada". Ini melanggar undang - undang." Tambah Endro. 

Lebih lanjut Endro menjelaslan Kaitannya dengan Sekda ditingkatan yang sama merangkap menjadi PJ Kepala Daerah, memang diperbolehkan dalam UU ASN, tetapi apa yang terjadi dilapangan? Ini merusak mencederai demokrasi, merusak moralitas publik, karena berujung anti Demokrasi. Hal ini karena kekuasaan kepala daerah dipegang hanya 1 orang yang sama, akan menimbulkan “abuse of power” karena minimnya pengawasan cenderung tidak terkontrol. Karena terkait dengan pelaksanaan APBD, rawan terhadap penyelewengan atau korupsi.

Harus diingat bahwa PJ Kepala Daerah yang dijabat oleh Sekda, jabatan sebagai Sekda tidak boleh dilepas, jadi harus merangkap selain menjabat PJ Kepala daerah, dia juga sebagai Sekda. Karena apa, ya karena dia posisi Sekda lah dengan jabatan eselon tertinggi didaerah dia diperbolehkan menjadi PJ Kepala Daerah.

"Ini bunyi UU ASN lho, bukan kata saya. Saya lihat praktek politik didaerah, posisi Sekda disiasati oleh PJ Kepala Daerah dijabat oleh PLH (pelaksana harian), PLT (pelaksana tugas). Tapi ini kan jadi lucu, rancu, karena PLT, PJ, tidak punya wewenang, dan otoritas tetap di Sekda yang juga sedang menjabat PJ Kepala daerah. Ditambah lagi jabatan PLH dan PLT kan terbatas wewenangnya dan juga terbatas waktunya." paparnya.

"Harus ada terobosan dari mendagri bagaimana ini menjadi tidak bermasalah secara politik dan menjaga moralitas pemerintah dan moralitas publik. UU ASN memperbolehkan, namun juga harus dikaji dahulu sebelum menjadi keputusan, karena kenyataan dilapangan dampaknya tidak bijaksana dan akhirnya menjadi bingung akan menjadi masalah hukum dikemudian hari." tambah Endro. 

Menjadi PJ Kepala Daerah menjelang Pemilu menjadi berat, dia tidak sekedar menjalankan anggaran saja tetapi bagaimana dia juga dituntut untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dalam bidang perekonomian, menjaga situasi sosial-politik tetap kondusif, pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya. Jangan sampai ketika dipimpin oleh PJ Kepala Daerah justru terjadi penurunan. 

"Saya hanya mengingatkan dan memberi masukan kepada mendagri, jangan sampai nantinya kebijakan ini menjadi masalah dikemudian hari, dan saya minta kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan Mendagri harus berdasarkan kajian-kajian yang mendalam. Karena saya saat ini sudah banyak menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat." kata Endro. 

Selain itu tambah Endro, setelah ada Perpres Nomor 116 Tahun 2022 yang dikeluarkan presiden 14 September 2022 yang bunyinya bahwa Para PJ kalau melakukan pengisian jabatan harus meminta pertimbangan teknis dari BKN, ini juga harus dipatuhi dan juga diawasi oleh kemendagri. PERPRES No.116 Tahun 2022 merupakan “rem” untuk PJ Kepala Daerah dan diperlukan supaya tidak kebablasan dan tidak semena-mena dalam memimpin didaerah.

"Sebelum ada PERPRES 116 Tahun 2022 ini, pengisian dan rolling organisasi perangkat daerah (OPD) cukup konsultasi saja kepada Kemendagri dan setelah keluarnya PERPRES ini saya yakin pasti banyak sekali yang melanggar, karena ketidak tahuan. Dan saya tidak mengetahui apakah kemendagri juga mensosialisasikan kepada PJ Kepala Daerah setelah PERPRES nomor 116 Tahun 2022 ini dikeluarkan." Paparnya. 

Baca: Gilbert Simanjuntak Kritik Wacana Penerapan Jalan Berbayar

Sebagai contoh kasus yang mencuat di media sosial, yaitu di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berdasarkan informasi PJ Bupati beralasan hanya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, tetapi belum mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Ini berbahaya, melanggar PERPRES 116 tahun 2022. Harus diingat PJ Kepala Daerah adalah ASN, dan karena ASN melanggar regulasi ya akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama BKN, bisa penurunan jabatan, mutasi hingga pemecatan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. 

Untuk itu Endro mengingatkan Mendagri agar menyiapkan regulasi segera mungkin, pertama tentang aturan untuk PJ Kepala Daerah, kalau sudah masuk tahun ketiga meski hanya satu bulan harus memakai payung hukum apa, harus disiapkan dan dikaji. 

Kedua, Sekda yang ditunjuk menjadi PJ Kepala Daerah itu harus dipertimbangkan kembali, karena posisi sebagai sekda tidak boleh dilepas. 

Ketiga, PJ yang ditunjuk dari pusat, seperti yang terjadi Tasikmalaya, Maluku ini sangat-sangat berbahaya diera otonomi daerah, khususnya dalam menjaga hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. Dan gejala ini kan sudah muncul mulai ketidak senangan daerah dengan pemerintah pusat, karena seolah-olah daerah tidak dipercaya, dianggap tidak mampu. Apalagi saat ini di era demokrasi daerah juga sudah kritis terhadap pemerintah pusat dan ada yang berani menuntut. Khusus untuk point yang ketiga, yaitu PJ Kepala daerah yang ditunjuk dari pusat,

"Saya tahu persis perjalanan semangat aturan ini, karena waktu pembuatan aturan ini, aturan ini dibuat untuk kondisi khusus antara lain kondisi darurat, mendesak, misalnya bila terjadi konflik didaerah, konflik antara tingkat II dan tingkat I, ya sebagai jalan keluarnya aturan ini. Namun, janganlah karena tidak ada kondisi khusus, tidak ada apa-apa pemerintah pusat menunjuk orang yang dari pusat menjadi PJ Kepala daerah, hal ini menyakiti daerah, merusak hubungan harmonis antara daerah dengan pusat. Ini mencederai semangat otonomi dan demokrasi." Tandas Endro.

Quote