Pengawasan Koperasi Harus di Bawah Kemenkop-UKM

Pengawasan untuk koperasi simpan pinjam yang berbentuk tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop) harus tetap diawasi Kemenkop UKM.
Jum'at, 02 Desember 2022 20:49 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan komisi XI DPR RI menegaskan bahwa pengawasan untuk koperasi simpan pinjam yang berbentuk tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop) harus tetap diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK).

Baca:Sejahterakan Nelayan, Paramitha Salurkan 80 Perahu Sekoci

Dolfie menilai, jika nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam secara open loop, berpotensi akan terjadi salah persepsi, karena sebelumnya OJK tidak mengikuti mana jenis koperasi simpan pinjam yang bergerak secara open loop maupun close loop.

Persoalannya apakah OJK mampu mendeteksi jenisnya, karena koperasi diatur khusus dalam Undang-Undang Perkoperasian. Kemudian berkembang menjadi terbuka dan tertutup, OJK tidak mengikuti. Koperasi sejak awal masuk dalam ruang lingkup Kementerian Koperasi. Sehingga KSP tertutup atau terbuka, yang bisa menentukan itu Kementerian Koperasi, kata Dolfie saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK dengan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).

Baca juga :