Ikuti Kami

Pengawasan Koperasi Harus di Bawah Kemenkop-UKM

Pengawasan untuk koperasi simpan pinjam yang berbentuk tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop) harus tetap diawasi Kemenkop UKM.

Pengawasan Koperasi Harus di Bawah Kemenkop-UKM
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan komisi XI DPR RI menegaskan bahwa pengawasan untuk koperasi simpan pinjam yang berbentuk tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop) harus tetap diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK).

Baca: Sejahterakan Nelayan, Paramitha Salurkan 80 Perahu Sekoci

Dolfie menilai, jika nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam secara open loop, berpotensi akan terjadi salah persepsi, karena sebelumnya OJK tidak mengikuti mana jenis koperasi simpan pinjam yang bergerak secara open loop maupun close loop.

“Persoalannya apakah OJK mampu mendeteksi jenisnya, karena koperasi diatur khusus dalam Undang-Undang Perkoperasian. Kemudian berkembang menjadi terbuka dan tertutup, OJK tidak mengikuti. Koperasi sejak awal masuk dalam ruang lingkup Kementerian Koperasi. Sehingga KSP tertutup atau terbuka, yang bisa menentukan itu Kementerian Koperasi,” kata Dolfie saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK dengan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).

“Sehingga, mau diawasi OJK melalui penetapan di Kementerian Koperasi. Diserahkan, ini lho KSP yang perlu pengawasan OJK. Karena dari awal ini di (Kementerian) Koperasi, tiba-tiba OJK di-kasih teropong untuk meneropong koperasi terbuka. Mana mampu? Makanya kalau alurnya kita rapikan, harusnya Kemenkop yang mendelegasikan, ini lho OJK koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor jasa keuangan. Tinggal mekanisme menyerahkan dari Kemenkop ke OJK, intinya harus tertulis,” papar politisi PDI-Perjuangan itu.

Senada, dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan dan Kemenkop UKM itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyatakan seharusnya urusan terkait koperasi seluruhnya yang mengawasi adalah Kemenkop UKM. Andreas menegaskan, tata kelola untuk koperasi dan perbankan sangat berbeda.

Baca: Vita Ervina Danai Pembelian Bibit Alpukat Rp 600 Juta

“Koperasi itu kumpulan anggota, perbankan adalah kumpulan modal, jadi ini kacau balau kalau seperti ini. Jika nanti Bapak (Kemenkop) minta di-training dengan standar OJK, silakan. Jadi ini koperasi adalah urusannya Kementerian Koperasi. Bahwa nantinya ada koperasi melakukan jasa pelayanan keuangan perbankan, ya silakan serahkan (pengawasannya) kepada OJK,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Quote