Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Pribowo meminta agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak bersifat multi tafsir.
Sebab, menurutnya PKPU adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Karena dia tafsir, maka tentu ayat dan pasal-pasalnya jangan multi tafsir, melainkan harus clear dan jelas sehingga tidak menimbulkan multi tafsir, kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otda, dan Dirjen Polpum di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).