Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Pribowo meminta agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak bersifat multi tafsir.
Sebab, menurutnya PKPU adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Karena dia tafsir, maka tentu ayat dan pasal-pasalnya jangan multi tafsir, melainkan harus clear dan jelas sehingga tidak menimbulkan multi tafsir," kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otda, dan Dirjen Polpum di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Baca: Johan Budi Minta RDP PKPU Digelar Lagi
Johan menegaskan bahwa, jangan sampai membuat aturan yang tidak bisa diteggakan dan bersifat multi tafsir. "Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multi tafsir. Kemarin KPU bikin aturan namun kemudian digugat oleh Anggota DPR RI. Oleh karenanya ke depan jangan lagi seperti itu," terangnya.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan terkait isi dari Pasal 4 ayat 1 rancangan Peraturan KPU yang dimaksud agar tidak multi tafsir. Dikatakannya, pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan terpidana karena alasan politik. Johan menegaskan, aturan di PKPU seharusnya mengacu pada undang-undang pidana yang ada.
"Pada Pasal 4 ayat 1 itu disebut juga mengenai terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Saya belum mendapat penjelasan, kenapa Pasal 4 ayat 1 angka 3 itu dihapus. Padahal menurut saya hal ini bisa menimbulkan perdebatan juga. Ada orang yang sudah di vonis bersalah di Pengadilan Tingkat I tetapi tidak langsung masuk penjara, apakah hal itu yang dimaksud? Mohon hal tersebut dijelaskan agar tidak menjadi multi tafsir," jelasnya.
Baca: Ini Sebaran Kader Banteng di Komisi dan Badan DPR RI
Lebih lanjut Johan berpesan kepada Bawaslu bahwa, sebagus apapun aturan kalau Bawaslu tidak bisa menegakkannya maka percuma.
"Jangan pilih kasih. Siapapun yang bersalah dalam kontestasi maka harus dihukum," tandasnya.