Perjuangkan Nasib Driver Online, DPRD Jatim Godok Raperda Pembatasan Potongan Aplikator

Yordan Batara Goa, mengungkapkan bahwa regulasi ini berfokus pada empat substansi krusial.
Rabu, 15 Juli 2026 21:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tengah mempercepat penyusunan regulasi demi menjamin kepastian hukum bagi para pengemudi ojek dan taksi online.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi, DPRD Jatim berkomitmen menertibkan besaran potongan komisi oleh aplikator hingga memperkuat jaminan sosial para driver.

Langkah konkret ini dimatangkan dalam rapat pembahasan penyempurnaan naskah akademik yang dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim sebagai perda inisiatif legislatif.

Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, mengungkapkan bahwa regulasi ini berfokus pada empat substansi krusial:

Baca juga :