Surabaya, Gesuri.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tengah mempercepat penyusunan regulasi demi menjamin kepastian hukum bagi para pengemudi ojek dan taksi online.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi, DPRD Jatim berkomitmen menertibkan besaran potongan komisi oleh aplikator hingga memperkuat jaminan sosial para driver.
Langkah konkret ini dimatangkan dalam rapat pembahasan penyempurnaan naskah akademik yang dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim sebagai perda inisiatif legislatif.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, mengungkapkan bahwa regulasi ini berfokus pada empat substansi krusial:
- Mekanisme pemotongan tarif oleh aplikator.
- Perlindungan BPJS bagi pengemudi.
- Pemberian keringanan pajak.
- Pemberlakuan sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi yang melanggar.
Yordan menyoroti skema pemotongan pendapatan oleh aplikator yang selama ini terus menjadi keluhan utama para mitra pengemudi di lapangan karena dinilai kurang transparan.
"Kami ingin kejelasan ini diatur dalam Perda agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan antara aplikator dengan driver online. Meskipun Peraturan Presiden terbaru sudah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8 persen, hingga kini belum ada kejelasan apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih," ujar Yordan, Selasa (14/7).
Selain urusan tarif, DPRD Jatim juga memasukkan perlindungan jaminan sosial ke dalam pasal-pasal strategis Raperda. Yordan membuka peluang adanya intervensi anggaran dari pemerintah provinsi untuk membantu membiayai kepesertaan jaminan kesehatan para pengemudi.
"Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini, sepanjang kemampuan fiskal daerah memungkinkan," lanjut legislator yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Di sisi lain, politisi PDI ini menegaskan bahwa Perda baru ini nantinya akan dilengkapi dengan taji berupa sanksi yang jelas. Selama ini, regulasi yang ada terkesan tumpul karena tidak memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menindak aplikator yang melanggar aturan main.
"Ini perlu dirumuskan dengan jelas supaya ada efek jera bagi aplikator yang melanggar," tegasnya.
Raperda inisiatif DPRD Jatim ini ditargetkan mulai memasuki tahap pembahasan internal pada Agustus 2026. Setelah mendapatkan ketukan palu persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD, proses legislasi akan langsung dilanjutkan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui payung hukum ini, industri transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat, adil, dan memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja di sektor informal.

















































































