Pilkada Melalui DPRD Langkah Mundur Demokrasi di Tanah Air

Langkah ini bukan sekadar upaya 'penghematan', melainkan sebuah ancaman serius bagi kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi.
Rabu, 31 Desember 2025 16:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Oleh : Yogen Sogen*

Jakarta, Gesuri.id - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat di penghujung tahun 2025.

Dimulai dari usulan Partai Golkar yang kemudian disambut baik oleh Partai Gerindra, argumen utama yang dikedepankan adalah efisiensi anggaran dan pengurangan biaya politik yang mahal.

Namun, jika kita menilik lebih dalam, langkah ini bukan sekadar upaya penghematan, melainkan sebuah ancaman serius bagi kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Mematikan Hak Warga Negara

Baca juga :