PNS Boleh Cuti Sebulan? Ini Syarat dari Menpan-RB Tjahjo 

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017.
Sabtu, 04 Januari 2020 13:13 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mengajukan cuti selama satu bulan.

Namun, ada syaratnya yaitu bagi yang terdampak banjir.

Baca:Tjahjo Imbau ASN yang TerkenaBanjirAjukanCuti

Tjahjo mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku, kata Tjahjo dalam siaran pers, Kamis (2/2).

Baca juga :