Ikuti Kami

PNS Boleh Cuti Sebulan? Ini Syarat dari Menpan-RB Tjahjo 

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017.

PNS Boleh Cuti Sebulan? Ini Syarat dari Menpan-RB Tjahjo 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mengajukan cuti selama satu bulan. 

Namun, ada syaratnya yaitu bagi yang terdampak banjir.

Baca: Tjahjo Imbau ASN yang Terkena Banjir Ajukan Cuti

Tjahjo mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam siaran pers, Kamis (2/2).

Tjahjo menuturkan, peraturan tersebut menyatakan bahwa terdapat lima jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting, kata Tjahjo, bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

Tjahjo melanjutkan, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan jatah cuti kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir.

Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting dan lamanya cuti bisa diberikan hingga wakyu satu bulan.

"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1).

Hujan yang mengguyur sejak Selasa (31/12) hingga Rabu (1/1), telah mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat banjir.

Baca: ASN di Kota Palangkaraya Diimbau Tak Tambah Libur

"Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1).

Dari 16 korban meninggal dunia, sebanyak 8 orang berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Quote