Ikuti Kami

Tjahjo Imbau ASN yang Terkena Banjir Ajukan Cuti

Tjahjo mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah juga dapat memberi izin cuti karena alasan penting tersebut.

Tjahjo Imbau ASN yang Terkena Banjir Ajukan Cuti
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengimbau Aparatur Sipil Negara yang terkena dampak banjir di Jakarta dan sekitarnya mengajukan izin cuti karena alasan penting kepada pimpinan masing-masing.

Ia prihatin dengan kondisi korban banjir terutama para ASN dan mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah juga dapat memberi izin cuti karena alasan penting tersebut kepada pegawai negeri sipil yang menjadi korban bencana.

Baca: Puan Sampaikan Duka Cita ke Korban Bencana Banjir

"Kita sedang prihatin, karena keluarga dan kondisi lingkungan kita terkena musibah banjir di awal tahun 2020. Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana," kata dia, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1).

Di dalam manajemen PNS ada tujuh jenis cuti yang tata cara permintaan dan pemberian izin cutinya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017, yaitu:

1. Cuti tahunan.
2. Cuti besar.
3. Cuti sakit.
4. Cuti melahirkan.
5. Cuti karena alasan penting.
6. Cuti bersama.
7. Cuti di luar tanggungan negara.

Menurut dia, penyebab cuti karena alasan penting yang dapat mendasari pemberian hak cuti tersebut antara lain:
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
2. Pegawai yang bersangkutan sakit.
3. Istri pegawai yang bersangkutan dirawat setelah operasi sesar.
4. Terdampak bencana alam.

Baca: Kemensos Distribusikan Bantuan ke Korban Banjir

Durasi cuti tergantung penilaian dari pimpinan di masing-masing instansi. Namun telah diatur kepala BKN dalam peraturan nomor 24/2017, hanya boleh maksimal satu bulan.

Tjahjo menjelaskan, izin cuti yang diberikan tidak disertai dengan pemotongan gaji. Oleh karena itu, ASN masih berhak memperoleh gaji meskipun dia cuti di waktu bencana datang tersebut.

Quote