Jakarta, Gesuri.id Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melunasi kewajiban pembayaran dana kompensasi bauatau yang dikenal sebagai uang baubagi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Rano menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan dana tersebut secara penuh kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan pendistribusian langsung ke tangan warga sepenuhnya menjadi domain dan tanggung jawab pemerintah setempat.
Baca:GanjarTegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan
Kalau Anda tanya begitu, kita sudah membayar uang bau. Sudah, kata Rano usai menghadiri acara Jakarta Twilight Soire dalam rangka HUT ke-499 Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi keluhan masyarakat di sekitar wilayah TPST Bantargebang. Sejumlah warga mengaku hanya menerima dana kompensasi sebesar Rp800.000, dari nominal yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp1,2 juta.