Jakarta, Gesuri.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melunasi kewajiban pembayaran dana kompensasi bau—atau yang dikenal sebagai "uang bau"—bagi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Rano menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan dana tersebut secara penuh kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan pendistribusian langsung ke tangan warga sepenuhnya menjadi domain dan tanggung jawab pemerintah setempat.
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan
"Kalau Anda tanya begitu, kita sudah membayar uang bau. Sudah," kata Rano usai menghadiri acara Jakarta Twilight Soireè dalam rangka HUT ke-499 Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi keluhan masyarakat di sekitar wilayah TPST Bantargebang. Sejumlah warga mengaku hanya menerima dana kompensasi sebesar Rp800.000, dari nominal yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp1,2 juta.
Menanggapi adanya dugaan pemotongan nominal tersebut, Rano meminta pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasikannya langsung ke Pemkot Bekasi selaku eksekutor penyaluran di lapangan.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Ya, itu tanya ke Bekasi. Yang membagikan bukan kita, gitu," ujar mantan aktor kawakan tersebut.
Rano menambahkan, persoalan seputar penyaluran dan dinamika dana kompensasi Bantargebang ini bukan masalah baru yang muncul di masa jabatannya. Menurutnya, sengkarut birokrasi dan distribusi ini merupakan persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun.
"Ini sudah bertahun-tahun, bukan cuma setahun ini saja," pungkasnya.

















































































