Polisi Bawa Sabu, Lasarus: Jangan Dahului Proses Hukum

Perwira berpangkat AKBP di Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar diamankan petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Senin, 30 Juli 2018 15:33 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI asal Kalimantan Barat Lasarus angkat bicara terkait informasi diamankannya seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Kalbar berinisial HT oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 1 A, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (28/7).

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang menjabat sebagai orang nomor dua pada Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar itu diamankan lantaran membawa serbuk putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 23,8 gram.

Baca:Pahlawan Zaman Now itu Anti Hoax, AntiNarkoba

Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tanpa mendahului proses hukum, ungkapnya di Jakarta, Minggu (29/7).

Namun jika ternyata dugaan itu terbukti, maka tentu saja hukumannya sangat berat. Apalagi hal ini dilakukan oleh seorang oknum polisi. Selain hukuman pidana, sanksi internal pastinya juga diterima sesuai peraturan perundang-undangan POLRI.

Baca juga :