Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI asal Kalimantan Barat Lasarus angkat bicara terkait informasi diamankannya seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Kalbar berinisial HT oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 1 A, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (28/7).
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang menjabat sebagai orang nomor dua pada Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar itu diamankan lantaran membawa serbuk putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 23,8 gram.
Baca: Pahlawan Zaman Now itu Anti Hoax, Anti Narkoba
“Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tanpa mendahului proses hukum,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (29/7).
Namun jika ternyata dugaan itu terbukti, maka tentu saja hukumannya sangat berat. Apalagi hal ini dilakukan oleh seorang oknum polisi. Selain hukuman pidana, sanksi internal pastinya juga diterima sesuai peraturan perundang-undangan POLRI.
“Saya yakin Polri juga tunduk kepada hukum berlaku. Tentunya dengan kejadian ini tanpa mendahului proses hukum, saya pikir POLRI harus terus berbenah diri dalam konteks pemberantasan narkoba,” terangnya.
Terkait peredaran narkoba di Kalbar, Lasarus mendesak sinergitas pengawasan khususnya di perbatasan.
Kejadian penangkapan dan pengagalan penyelundupan narkoba dalam skala besar di kawasan perbatasan harus jadi atensi serius.
“Saya rasa Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat keamanan sudah memetakan wilayah Kalbar. Perbatasan adalah pintu rawan masuknya narkoba di Indonesia. Buktinya penangkapan banyak dan narkoba masuk ke Indonesia lewat perbatasan. Berkaca dari kejadian masa lalu itu, maka pengamanan di sepanjang garis perbatasan dikuatkan,” pintanya.
Baca: Inilah Jurus Rudy Tekan Peredaran Narkoba di Kota Solo
Politisi PDI Perjuangan juga menekankan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Apalagi kasus pidana narkoba yang dampaknya sangat merusak keberlangsungan hidup generasi muda bangsa Indonesia.
“Efek narkoba sangat buruk terhadap perkembangan manusia,” jelasnya.