Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIDPR RIAndreas Eddy Susetyo menyoroti utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT. Minarak Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 1,9 Triliun terkait bencana lumpur Lapindo.
Dia mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan milik keluarga Bakrie itu, untuk menunda-nunda kewajiban yang seharusnya sudah diselesaikan pada 2019 lalu.
Baca:Bagikan Paket Lebaran,AndreasIngatkan Prokes
Itu uang negara dan sifatnya dana talangan. Sesuai dengan perjanjian, ya, harus dilunasi, harus dibayarkan. Pemerintah harus menagih, tegasnya, baru-baru ini.