Potensi Korupsi di Kopdes Merah Putih, Wayan Sudirta: Kortastipidkor Polri Temukan Ketidakjelasan Kewenangan

Program tersebut memiliki skala nasional dan melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan hingga pengelolaan aset.
Senin, 14 September 2026 22:01 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dibangun dengan sistem pencegahan korupsi sejak awal.

Hal ini penting mengingat program tersebut memiliki skala nasional dan melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan hingga pengelolaan aset.

Wayan menilai hasil analisa dan monitoring Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi early warning system untuk menutup celah penyimpangan.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa, distribusi barang, ketahanan pangan, serta akses masyarakat terhadap layanan ekonomi.

Pada 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan dengan berbagai model usaha, seperti gerai sembako, pupuk, LPG, layanan logistik, agen bank, beras/gabah, dan apotek.

Baca juga :