Ikuti Kami

Potensi Korupsi di Kopdes Merah Putih, Wayan Sudirta: Kortastipidkor Polri Temukan Ketidakjelasan Kewenangan

Program tersebut memiliki skala nasional dan melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan hingga pengelolaan aset.

Potensi Korupsi di Kopdes Merah Putih, Wayan Sudirta: Kortastipidkor Polri Temukan Ketidakjelasan Kewenangan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dibangun dengan sistem pencegahan korupsi sejak awal. 

Hal ini penting mengingat program tersebut memiliki skala nasional dan melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan hingga pengelolaan aset.

Wayan menilai hasil analisa dan monitoring Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi early warning system untuk menutup celah penyimpangan.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa, distribusi barang, ketahanan pangan, serta akses masyarakat terhadap layanan ekonomi.

Pada 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan dengan berbagai model usaha, seperti gerai sembako, pupuk, LPG, layanan logistik, agen bank, beras/gabah, dan apotek.

“Semakin besar skala program, semakin besar pula kebutuhan terhadap penerapan prinsip-prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, pengendalian konflik kepentingan, pengawasan pengadaan, pertanggungjawaban keuangan, dan pengawasan terhadap aset negara, daerah, atau desa,” kata Wayan dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).

Menurutnya, Kortastipidkor Polri menemukan potensi persoalan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih. Ketidakjelasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan membuka celah penyimpangan.

Selain itu, transparansi proses pengadaan kebutuhan operasional koperasi juga dinilai masih perlu diperbaiki. Wayan mengatakan temuan tersebut perlu dipandang sebagai langkah penting dalam mengedepankan pencegahan untuk menutup potensi kebocoran keuangan negara maupun kerugian masyarakat.

Sejumlah area yang perlu menjadi perhatian, antara lain proses pengadaan, pengelolaan modal dan aset, pengelolaan kegiatan usaha, serta independensi pengelola untuk mencegah konflik kepentingan dan intervensi pihak tertentu.

Wayan mengingatkan sejumlah modus korupsi yang pernah terjadi dalam pengelolaan organisasi maupun korporasi harus menjadi pelajaran dalam pelaksanaan Kopdes Merah Putih.

Modus tersebut antara lain mark-up harga, pengarahan pemenang atau vendor titipan, pekerjaan fiktif hingga permintaan fee atau imbalan.

Karena itu, mekanisme pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta berdasarkan kebutuhan barang dan jasa, bukan semata-mata mengejar penyerapan anggaran.

Ia mencontohkan proyek pengadaan mobil pikap yang mendapat sorotan masyarakat karena diduga terdapat indikasi korupsi atau penghamburan keuangan negara. Menurut Wayan, sorotan tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara Kopdes Merah Putih.

Namun, Wayan menegaskan pengawalan program tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pelaksana. Pengawasan justru harus diarahkan untuk memastikan desain program sejak awal tidak menciptakan ruang bagi korupsi.

“Paradigma pengawalan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pelaksana program, tetapi memastikan sejak awal bahwa desain program tidak menciptakan ruang bagi korupsi,” ujarnya.

Ia mendorong seluruh kegiatan Kopdes Merah Putih memiliki aturan, standar operasional, serta sistem akuntabilitas yang jelas. Rekrutmen pengelola juga perlu didasarkan pada kompetensi, dengan target dan capaian kerja yang terukur.

Di sisi lain, pengelolaan aset yang menjadi modal koperasi harus dapat dijaga dan dipertanggungjawabkan. Pengawasan internal maupun eksternal juga perlu diperkuat melalui koordinasi yang sinergis antarlembaga.

Wayan juga mendorong digitalisasi aset, kegiatan koperasi, serta proses pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi. Menurutnya, meskipun aset Kopdes belum tentu masuk dalam ranah aset negara, pengelola tetap harus menerapkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Selain itu, perlu dibangun sistem pengaduan masyarakat yang dapat digunakan untuk menangani persoalan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

“Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang besar, namun karena melibatkan anggaran, pengadaan, pembiayaan dan pengelolaan aset dalam skala nasional, maka sejak awal harus dibangun sistem pencegahan korupsi yang kuat,” tegas Wayan.

Menurutnya, temuan Kortastipidkor Polri menunjukkan aspek transparansi pengadaan dan kejelasan kewenangan menjadi titik yang perlu segera diperkuat. Pendekatan yang diperlukan bukan hanya represif setelah penyimpangan terjadi, tetapi memastikan tata kelola, mekanisme pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban telah memiliki kontrol antikorupsi sejak awal.

Wayan berharap langkah pencegahan tersebut dapat mengubah paradigma pemberantasan korupsi yang selama ini lebih banyak berfokus pada penindakan.

Identifikasi sejak dini terhadap celah kerugian negara dan potensi penyelewengan dinilai justru dapat menjadi bagian penting dalam menyelamatkan keuangan negara sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum.

Quote