Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan usulan tambahan anggaran sekitar Rp1,9 triliun untuk pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP), khususnya yang dikaitkan dengan program pelatihan manajer Kopdes.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi program sebelumnya sebelum kembali mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar.
“Jangan sampai kita menghambur-hamburkan uang untuk pelatihan, yang ternyata nanti setelah pelatihan juga tidak tahu mau ditempatkan dimana,” kata Mufti, dikutip Jumat (11/9/2026).
Mufti menyoroti rencana tambahan anggaran tersebut karena program pelatihan sebelumnya disebut telah menyerap anggaran lebih dari Rp1 triliun. Menurutnya, masih terdapat persoalan yang belum sepenuhnya terjawab terkait nasib peserta setelah mengikuti pelatihan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kejelasan mengenai penempatan kerja dan besaran penghasilan peserta setelah menyelesaikan program. Mufti menilai pemerintah perlu memastikan program pelatihan tidak berhenti pada kegiatan pendidikan dan pembekalan semata.
Menurut dia, peserta harus memiliki jalur penempatan yang jelas serta benar-benar dapat menjalankan tugas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Penggunaan anggaran negara, kata Mufti, jangan sampai hanya menghasilkan kegiatan pelatihan tanpa memberikan kepastian terhadap keberlanjutan pekerjaan peserta.
Mufti menegaskan, pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang telah berjalan sebelum kembali mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar. Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui efektivitas pelatihan sekaligus memastikan anggaran yang telah dikeluarkan memberikan manfaat nyata.
Sebelumnya, pembukaan formasi manajer Kopdes/KDMP memang menjadi salah satu program besar pemerintah. Pada April 2026, Mufti juga pernah mengingatkan agar proses rekrutmen sekitar 30 ribu manajer dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kompetensi.
Menurutnya, kebutuhan terhadap manajer koperasi harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing koperasi. Proses seleksi juga harus mampu memastikan orang yang ditempatkan memiliki kapasitas untuk mengelola koperasi sebagai sebuah unit usaha.
Sorotan Mufti terhadap program pelatihan bukan kali pertama. Pada Juni 2026, ia juga mengkritik konsep pendidikan dan pelatihan calon manajer KDMP yang dinilai memiliki nuansa semi-militer.
Menurut Mufti, seorang manajer koperasi lebih membutuhkan kemampuan praktis dalam mengelola usaha dibandingkan sekadar pembentukan kedisiplinan. Pelatihan, kata dia, semestinya diarahkan pada kompetensi yang benar-benar dibutuhkan untuk menjalankan koperasi.
Kompetensi seperti akuntansi, pengelolaan arus kas, pemasaran, digitalisasi, manajemen stok, rantai pasok, kewirausahaan, serta pengelolaan risiko usaha dinilai lebih berkaitan langsung dengan pekerjaan seorang manajer koperasi.
Mufti menilai berbagai kemampuan tersebut akan lebih menentukan apakah seorang manajer mampu membawa koperasi berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan desain pelatihan tidak hanya berorientasi pada jumlah peserta yang dilatih, tetapi juga kualitas kompetensi dan kesiapan mereka ketika menjalankan tugas di lapangan.
Mufti juga menilai keberhasilan Kopdes tidak cukup diukur dari proses pelatihan maupun jumlah manajer yang telah mengikuti pendidikan. Menurutnya, ukuran keberhasilan harus dilihat dari dampak nyata koperasi terhadap perekonomian masyarakat desa.
Indikator yang lebih penting, kata dia, adalah apakah koperasi mampu meningkatkan pendapatan masyarakat desa, membantu pemasaran hasil produksi petani, menyediakan kebutuhan dengan harga yang kompetitif, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan keuntungan bagi anggotanya.
Dengan demikian, setiap anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan SDM Kopdes harus memiliki hubungan yang jelas dengan target peningkatan kinerja koperasi. Pemerintah juga perlu memastikan peserta yang telah mendapatkan pelatihan benar-benar memiliki ruang untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh.
Mufti mengingatkan agar program Kopdes tidak berhenti pada penciptaan struktur organisasi dan pelaksanaan pelatihan. Lebih dari itu, koperasi harus mampu menjadi instrumen ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Karena itu, sebelum usulan anggaran Rp1,9 triliun tersebut direalisasikan, Mufti meminta pemerintah membuka secara jelas desain program, target peserta, mekanisme pelatihan, pola penempatan, hingga ukuran keberhasilannya.
Menurutnya, transparansi dan evaluasi diperlukan agar anggaran negara yang besar benar-benar menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menggerakkan Kopdes, bukan justru melahirkan peserta yang sudah dilatih tetapi tidak memiliki kepastian pekerjaan.

















































































