Pramono Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Lemahkan KPK

Perpres KPK tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. 
Jum'at, 27 Desember 2019 14:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bogor, Gesuri.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Perpres KPK tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Bahkan Pramono memastikan pemerintah tidak berniat melemahkan KPK.

Baca:Ada DewasKPKPemberantasan Korupsi Lebih Komprehensif



Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah, kata Pramono di Bogor, Jumat (27/12).

Pemerintah ingin KPK bekerja dengan baik. Jokowi ingin upaya pemberantasan korupsi tercermin dengan baik. Pramono mengatakan ada tiga perpres terkait KPK yang bakal diterbitkan.

Di antaranya perpres yang mengatur dewan pengawas, perpres yang mengatur organisasi berkaitan dengan UU anyar, dan perpres mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga :