Ikuti Kami

Pramono Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Lemahkan KPK

Perpres KPK tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. 

Pramono Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Lemahkan KPK
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Bogor, Gesuri.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Perpres KPK tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. 

Bahkan Pramono memastikan pemerintah tidak berniat melemahkan KPK.

Baca: Ada Dewas KPK Pemberantasan Korupsi Lebih Komprehensif


 
"Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah," kata Pramono di Bogor, Jumat (27/12).

Pemerintah ingin KPK bekerja dengan baik. Jokowi ingin upaya pemberantasan korupsi tercermin dengan baik. Pramono mengatakan ada tiga perpres terkait KPK yang bakal diterbitkan.
 
Di antaranya perpres yang mengatur dewan pengawas, perpres yang mengatur organisasi berkaitan dengan UU anyar, dan perpres mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Komposisi Dewan Pengawas KPK Kombinasi Yang Sangat Baik


 
Tiga perpres itu masih disusun. Pramono menyebut tiga aturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.
 
"Sekarang dalam finalisasi yang jelas dari Menkumham (Yasonna Laoly), dari Menpan RB (Tjahjo Kumolo) sudah diajukan ke Presiden melalui Setneg-Setkab, kami lagi finalisasi," tutup mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.

Quote