Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tidak akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu, kata Pramono, Selasa (16/9).
Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Pramono menjelaskan, aturan tersebut hanya membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertutup, di antaranya gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan.
Ia menegaskan, perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.