Prasetyo Pastikan Surat yang Dikeluarkan Anies Ilegal

Prasetyo ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI.
Kamis, 20 Februari 2020 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menganggap surat Gubernur DKI JakartaAniesBaswedan soal pelaksanaan balap mobil Formula E di Monas ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi pemerintah provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.

Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal, kata Prasetyo di Ruang Komisi E Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI menggelar Formula E di Monas bahwarekomendasi diperoleh dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Baca:Anies Lakukan Pembohongan Publik Soal IjinFormula E

Baca juga :