Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menganggap surat Gubernur DKI JakartaAniesBaswedan soal pelaksanaan balap mobil Formula E di Monas ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi pemerintah provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.
Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal, kata Prasetyo di Ruang Komisi E Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2).
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI menggelar Formula E di Monas bahwarekomendasi diperoleh dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Baca:Anies Lakukan Pembohongan Publik Soal IjinFormula E