Ikuti Kami

Prasetyo Pastikan Surat yang Dikeluarkan Anies Ilegal

Prasetyo ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI.

Prasetyo Pastikan Surat yang Dikeluarkan Anies Ilegal
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menganggap surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelaksanaan balap mobil Formula E di Monas ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi pemerintah provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.

"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal," kata Prasetyo di Ruang Komisi E Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI menggelar Formula E di Monas bahwa rekomendasi diperoleh dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Baca: Anies Lakukan Pembohongan Publik Soal Ijin Formula E

Namun nyatanya tidak demikian. Menurut dia, bawahan Anies terkesan pasang badan ketimbang memberi penjelasan inti masalah.

"Masalah TACB, Tim Sidang Pemugaran (TSP) ini kan bisa diajak ngomonglah, Bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru, kita ada statement," katanya.

"Ini enggak, semua statemen kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetyo dalam rapat Komisi E DPRD.

Dalam rapat, dijelaskan perbedaan fungsi TACB dan TSP. TACB memiliki tugas untuk menentukan layak atau tidaknya suatu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan suatu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya ada dalam kapasitas dan keahlian.

Adapun anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan. Sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.

"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan saran dan masukan Formula E bukan tim ahli cagar budaya tapi Tim Sidang Pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan. Hanya saja, menurut Iwan, dalam pelaksanaan Formula E, Tim Sidang Pemugaran yang juga terdiri atas para ahli, dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI menjelang perhelatan ajang mobil balap listrik itu pada Juni mendatang.

Baca: Ketua DPRD DKI Jakarta Tolak Ajang Formula E di Monas

Kendati demikian, Iwan enggan membeberkan masukan apa yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas.

"Ini dapur, dapur saya, apa yang kami bahas masa' detilnya mau diomongin. Sudah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," katanya.

Quote