Presiden Jokowi Tekankan Tiga Poin Pertimbangan

Pertama tentang pandangan dan pendapat terkait pengangkatan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan presiden.
Jum'at, 13 September 2019 08:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut ada beberapa pandangan dan pendapat dari Presiden RI, Joko Widodo terkait undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK).

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Baca:Revisi UU LemahkanKPK? Mana Buktinya

Izinkanlah kami mewakil Presiden menyampaikan Pandangan dan Pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahn Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan usul inisiatif dari DPR RI, ujar Yasonna.

Dalam dokumen yang dibacakan oleh Yasonna itu, terdapat tiga poin penting yang menjadi pertimbangan. Pertama tentang pandangan dan pendapat terkait pengangkatan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan presiden.

Baca juga :