Ikuti Kami

Presiden Jokowi Tekankan Tiga Poin Pertimbangan

Pertama tentang pandangan dan pendapat terkait pengangkatan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan presiden.

Presiden Jokowi Tekankan Tiga Poin Pertimbangan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) memberikan tanggapan saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Rapat membahas revisi UU MD3 dan perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut ada beberapa pandangan dan pendapat dari Presiden RI, Joko Widodo terkait undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK).

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Baca: Revisi UU Lemahkan KPK? Mana Buktinya

"Izinkanlah kami mewakil Presiden menyampaikan Pandangan dan Pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahän Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan usul inisiatif dari DPR RI," ujar Yasonna.

Dalam dokumen yang dibacakan oleh Yasonna itu, terdapat tiga poin penting yang menjadi pertimbangan. Pertama tentang pandangan dan pendapat terkait pengangkatan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan presiden.

"Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden," ujar Yasonna.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya. 

Walaupun demikian, kata Yasonna, hal itu untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas.

"Mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya."

Selanjutnya, pandangan Jokowi terkait keberadaan Penyelidik dan Penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Yasonna mengatkan dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, tentunya perlu membuka ruang dan mengakomodas penyelidik dan penyidik KPK yang berstatus sebagai pegawal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam usulan revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup yaitu selama dua tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara, dengan tetap memperhatikan standar kopetensi mereka.

"Yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yasonna.

Poin yang ketiga adalah terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara. Jokowi mendasarkan pandangannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam aturan itu disebutkan, KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen. 

Baca: Teori di UU KPK, Presiden Jokowi Bisa Ubah Daftar 10 Capim

"KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah ekseskutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan manapun," ujarnya.

Selain ketiga poin pandangan dan pendapat itu, Yasonna menuturkan pemerintah menyambut baik usulan DPR terkait revisi UU KPK.

"Prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas UU KPK dalam rapat-rapat berikutnya," pungkas Yasonna.

Usai mendengar pandangan dan pendapat Jokowi terkait revisi UU KPK, Wakil Ketua Baleg DPR Sudiro Asno mengatakan pihaknya akan membentuk panita kerja (panja) terkait RUU KPK. Ia pun meminta setiap fraksi untuk segera mengirimkan nama anggotanya yang akan masuk ke dalam panja tersebut.

Sedangkan Wakil Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan selanjutnya bisa dilakukan setiap saat dan langsung berkomunikasi dengan pemerintah mengingat masa bakti DPR periode 2014-2019 yang akan segera berakhir.

"Pembahasan selanjutnya karena waktu sangat mepet, kita bisa setiap saat langsung berkomunniksai dengan pemerintah. Dalam waktu tidak terlalu lama mungkin kita bisa segera selesaikan. Pengambilan keputusan kita sesuaikan dengan jadwal," kata Supratman.

Quote