Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskanDPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD).
Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat konstitusional, final, dan mengikat.
Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi, kata Puan Maharani, Jumat (31/10/2025).
Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di bawah target ideal minimal 30 persen. Ia menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di DPR pada keanggotaan periode 20242029 baru mencapai 21,9 persen, atau 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.
Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia, jelasnya.