Ikuti Kami

Puan Maharani: DPR Akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat konstitusional, final, dan mengikat.

Puan Maharani: DPR Akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD). 

Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat konstitusional, final, dan mengikat.

“Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan Maharani, Jumat (31/10/2025).

Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di bawah target ideal minimal 30 persen. Ia menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di DPR pada keanggotaan periode 2024–2029 baru mencapai 21,9 persen, atau 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.

“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” jelasnya.

Puan pun meyakini bahwa peningkatan keterlibatan perempuan di parlemen akan membawa dampak positif bagi kinerja lembaga legislatif.

“Tentunya harapan kami bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, serta dosen hukum tata negara Titi Anggraini melalui putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam pembuatan kebijakan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, mekanisme dan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan itu dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan. 

Kedua, DPR dapat memerintahkan fraksi-fraksi agar melakukan rotasi dan distribusi jabatan secara berkeadilan.

Quote