Puan Maharani Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Persetujuan tersebut dicapai setelah delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan pendapat masing-masing secara tertulis.
Jum'at, 24 Juli 2026 12:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 20252026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, dikutip Jumat (24/7/2026).

Untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan, apakah dapat disetujui? kata Ketua DPR RI diikuti dengan penyerahan dokumen secara langsung oleh juru bicara masing-masing fraksi kepada pimpinan DPR RI.

Persetujuan tersebut dicapai setelah delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan pendapat masing-masing secara tertulis terhadap draf RUU yang diusulkan oleh Komisi V DPR RI.

Seluruh dokumen pandangan fraksi kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Baca juga :