Ikuti Kami

Puan Maharani Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Persetujuan tersebut dicapai setelah delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan pendapat masing-masing secara tertulis.

Puan Maharani Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, dikutip Jumat (24/7/2026).

"Untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan, apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI diikuti dengan penyerahan dokumen secara langsung oleh juru bicara masing-masing fraksi kepada pimpinan DPR RI.

Persetujuan tersebut dicapai setelah delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan pendapat masing-masing secara tertulis terhadap draf RUU yang diusulkan oleh Komisi V DPR RI. 

Seluruh dokumen pandangan fraksi kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Setelah menerima seluruh pandangan fraksi, Puan Maharani melanjutkan agenda rapat dengan meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota dewan terkait perubahan status RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" ucap Ketua DPR RI yang kembali disambut persetujuan dari seluruh anggota dewan.

Dengan disetujuinya usul tersebut, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi berstatus sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Quote