Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani tidak ingin tergesa-gesa membahas RUU Perampasan Aset. Hal itu menanggapi sinyal Presiden Prabowo Subianto yang ingin RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Ia tidak ingin DPR tergesa-gesa membahas RUU Perampasan Aset karena harus menyerap pandangan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset, kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sebelum membahas RUU Perampasan Aset, DPR akan mendahulukan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bahwa perampasan aset dari KUHAP, pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu, ujar Puan.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan DPR juga tidak ingin tergesa-gesa agar tidak melanggar mekanisme dan aturan yang ada.