Puan Minta Pemerintah Jelaskan Inmendagri No 53 Tahun 2021

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mewajibkan semua penumpang penerbangan melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.
Jum'at, 22 Oktober 2021 09:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan semua penumpang penerbangan melaksanakan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat, kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/10).

Puan mempertanyakan kenapa dahulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan.

Baca:PuanTekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Baca juga :