Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Indonesia, Kamis (12/3/2026).
Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 9 Februari 2026, telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan. Karenaya tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah susunan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dapat disetujui? tanya Puan yang lantas serempak dijawab setuju oleh segenap peserta Rapat Paripurna bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang telah dilaksanakan pada 9 Februari 2026. Melalui keputusan itu, DPR sepakat membentuk Pansus yang akan membahas secara khusus RUU tentang Daerah Kepulauan.
Dengan adanya persetujuan dalam Rapat Paripurna, DPR RI secara resmi menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus yang akan bertugas membahas substansi RUU tersebut secara lebih komprehensif. Pansus nantinya akan bekerja bersama pemerintah serta para pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan regulasi tersebut.