Ikuti Kami

Mercy Barends: Proses Harmonisasi RUU Daerah Kepulauan Masih Menunggu DIM Pemerintah dan Fraksi-Fraksi

Mercy: Pansus belum ada satu keputusan karena DIM dari pemerintah maupun dari fraksi-fraksi belum masuk.

Mercy Barends: Proses Harmonisasi RUU Daerah Kepulauan Masih Menunggu DIM Pemerintah dan Fraksi-Fraksi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan proses harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan berbagai undang-undang sektoral masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah maupun fraksi-fraksi di DPR RI. 

Meski demikian, menurutnya, rapat gabungan tripartit bersama pemerintah telah menghasilkan kesepakatan mengenai pentingnya pembentukan RUU tersebut sebagai dasar penguatan pembangunan daerah kepulauan. Pernyataan itu disampaikan Mercy usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Sampai dengan hari ini kita masih mendengar masukan dari semuanya, Pansus belum ada satu keputusan karena DIM dari pemerintah maupun dari fraksi-fraksi belum masuk,” kata Mercy, dikutip Rabu (8/7/2026).

Mercy menjelaskan, kesepakatan delapan fraksi DPR RI bersama pemerintah dalam rapat tripartit merupakan langkah penting dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, kesamaan pandangan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama ini dialami daerah-daerah kepulauan akibat kebijakan yang lebih berorientasi pada wilayah daratan.

Ia mengatakan, selama satu bulan ke depan hingga berakhirnya masa sidang, Pansus akan terus menerima berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari prinsip *meaningful participation*. Selain melalui rapat di DPR, Pansus juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah berbasis kepulauan untuk menyerap aspirasi secara langsung.

Mercy menambahkan, Pansus juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama delapan kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Surat Presiden, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Bappenas. Namun, pembahasan tersebut masih bersifat penjajakan awal karena DIM dari pemerintah belum disampaikan.

Terkait pengaturan Dana Khusus Kepulauan (DKK), Mercy mengungkapkan bahwa pembahasan RUU kali ini menggunakan pendekatan yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Jika pada pembahasan terdahulu sempat dicantumkan besaran persentase dana secara tegas, kali ini Pansus memilih menggunakan pendekatan *open legal policy* tanpa menetapkan angka tertentu di dalam undang-undang.

“Kali ini dia open legal standing, jadi open legal policy ya, tidak kita masukkan angkanya, karena tujuan dari undang-undang ini untuk menghadirkan negara, jadi bukan sekedar ujug-ujug kita minta duit,” ucap Mercy. 

Ia menambahkan, begitu undang-undang ini disahkan, kebijakan dan penganggaran akan mengikuti dengan sendirinya.

Lebih lanjut, Mercy menegaskan bahwa Pansus akan mengedepankan pendekatan konstruktif dan musyawarah mufakat bersama pemerintah pusat dalam membahas berbagai isu strategis yang masih memerlukan penyelarasan, mulai dari kewenangan pengelolaan laut dan pesisir, dana bagi hasil, hingga skema Dana Khusus Kepulauan.

Menurutnya, seluruh anggota Pansus memiliki semangat yang sama untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan. Melalui pembahasan RUU tersebut, Pansus berharap ketimpangan pembangunan akibat kebijakan yang selama ini lebih berpihak kepada wilayah daratan dapat segera diakhiri.

Quote