Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan fungsi legislasi DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 akan terlebih dahulu segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
Penetapan Prolegnas Prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembicaraan Tingkat I, kata Puan dalam pidato Pembukaan Masa Sidang III di Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1).
Baca:Dihadiri 384 Anggota,PuanBuka Rapat Paripurna DPR
Menurut dia, penetapan daftar RUU tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.