Pulung Minta BPJS Tetap Layani Pasien Cuci Darah Meski PBI Nonaktif

Kondisi tersebut turut dialami peserta PBI yang tengah menjalani pengobatan cuci darah.
Selasa, 10 Februari 2026 19:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto meminta BPJS Kesehatan dan rumah sakit tetap melayani pasien cuci darah serta penderita penyakit berat lainnya, meskipun kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan akibat pembaruan data oleh Kementerian Sosial.

Pemutakhiran data peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Karena dilakukan dalam waktu singkat, kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan.

Baca:GanjarMinta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah D

Kondisi tersebut turut dialami peserta PBI yang tengah menjalani pengobatan cuci darah. Padahal, terapi tersebut merupakan tindakan medis vital yang berfungsi sebagai penopang hidup pasien.

Meski BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menyatakan kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali sepanjang persyaratan terpenuhi, tetap terdapat jeda waktu untuk mengurus administrasi. Sementara itu, tindakan cuci darah, khususnya bagi pasien gagal ginjal stadium lanjut, tidak dapat ditunda terlalu lama.

Baca juga :