Ikuti Kami

DIY Kekurangan 1.600 Guru, DPR Desak RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Pendidik

Menurut Esti, momentum pembahasan RUU Sisdiknas harus dimanfaatkan secara menyeluruh untuk mengurai akar persoalan pendidikan nasional.

DIY Kekurangan 1.600 Guru, DPR Desak RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Pendidik
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati.

Yogyakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, menegaskan bahwa krisis kekurangan guru di Indonesia bukan lagi sekadar masalah minimnya kuota rekrutmen.

Ada persoalan mendasar yang jauh lebih krusial dan harus segera dibenahi oleh pemerintah, yakni rendahnya tingkat kesejahteraan guru.

Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius karena berpotensi menurunkan minat generasi muda untuk memilih profesi sebagai tenaga pendidik. Pernyataan itu disampaikan Esti di sela-sela Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Esti, momentum pembahasan RUU Sisdiknas harus dimanfaatkan secara menyeluruh untuk mengurai akar persoalan pendidikan nasional, terutama terkait ketersediaan guru yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia. Pemerintah memang perlu membuka formasi guru sesuai kebutuhan, namun langkah itu tidak akan maksimal jika hak kesejahteraan guru masih terabaikan.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

"Orang juga akan enggan menjadi guru ketika tingkat kesejahteraannya tidak diperhatikan. Maka dari itu, hak guru untuk mendapatkan gaji yang layak dan jaminan sosial menjadi poin penting yang harus dilaksanakan supaya orang kembali tertarik menjadi guru," ujar Esti.

Kota Pendidikan DIY Kekurangan 1.600 Guru

Krisis tenaga pendidik ini rupanya tidak hanya melanda wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang selama ini menyandang predikat sebagai "Kota Pendidikan" bahkan tercatat mengalami kekurangan guru dalam skala besar.

"Daerah sekelas DIY saja untuk tingkat provinsinya kekurangan guru sebanyak 1.600 orang. Kita bisa bayangkan bagaimana kondisi di daerah lain. Tidak mungkin kita tidak membuka formasi sesuai dengan kebutuhan," ungkap politisi tersebut.

Guna mendalami fenomena ini, Komisi X DPR RI berencana meminta data resmi mengenai jumlah guru yang memilih mengundurkan diri dalam beberapa tahun terakhir. Data tersebut penting untuk memetakan apakah faktor kesejahteraan atau hambatan karier yang menjadi pemicu utama guru meninggalkan profesinya.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Desak Kebijakan Khusus untuk Daerah 3T

Selain menyoroti kluster kesejahteraan secara umum, Esti juga meminta pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif atau kekhususan bagi daerah 3T. Ia menilai pendekatan regulasi pendidikan di wilayah perkotaan tidak bisa disamaratakan dengan kawasan terpencil.

"Daerah 3T memang tidak bisa dituntut jumlah muridnya sama dengan daerah-daerah biasa. Mungkin satu kelas hanya tiga orang karena lokasinya memang sangat terpencil. Maka dari itu, daerah 3T harus ada kekhususan," tegasnya. Baginya, ukuran keberhasilan di wilayah 3T adalah kemampuan negara dalam menghadirkan akses pendidikan, bukan kuantitas siswa per kelas.

Terakhir, Esti mengingatkan agar setiap wacana kebijakan baru, seperti penyelenggaraan Sekolah Rakyat, wajib matang secara perencanaan. Pemerintah harus memetakan dampak teknisnya di lapangan, mulai dari potensi penggabungan (regrouping) sekolah hingga redistribusi guru agar tidak memicu masalah baru.

Melalui RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI berharap pemenuhan kebutuhan guru, peningkatan kesejahteraan, pemerataan distribusi, hingga afirmasi wilayah 3T dapat terintegrasi menjadi satu solusi komprehensif demi mewujudkan hak pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa.

Quote