Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menegaskan lurah se-Kota Pahlawan, Jawa Timur, berwenang melakukan pengawasan terhadap pungutan yang dikenakan pada warga melalui peraturan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Ini supaya tidak terjadi ketelanjuran seperti kasus peraturan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, yang memberlakukan pungutan bagi warga nonpribumi, kata Adi Sutarwijono di Surabaya, Rabu (22/1).
Baca:PDI Perjuangan Surabaya Siap Rekrut Anak Muda dan Perempuan
Menurut dia, kewenangan para lurah itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan LPMK. Pada pasal 30 ayat 2 diatur pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW berlaku setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah.