TTU, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Ince Angi mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera memperbaiki tata kelola sampah, khususnya di wilayah perkotaan.
Desakan ini disampaikan menyusul viralnya pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait pembuangan sampah sembarangan di jalur jalan menuju Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan.
“Pembuangan sampah sembarangan di jalur Tublopo sudah sangat memprihatinkan dan menunjukkan lemahnya perhatian Pemda TTU. Penumpukan sampah di lokasi ini bukan terjadi satu atau dua tahun, tetapi sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang serius dan berkelanjutan,” kata Ince, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan sampah menggunung di sepanjang jalur menuju Tublopo akibat tidak dikelola dengan baik.
Bau busuk menyengat tercium hingga radius ratusan meter karena sampah tidak diangkut dan dibiarkan menumpuk begitu saja. Kondisi ini dinilai telah mengganggu kenyamanan warga dan mencoreng wajah lingkungan perkotaan.
Ince menegaskan, pembiaran terhadap persoalan sampah tersebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat sekitar. Menurutnya, situasi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis semata atau akibat keterbatasan sarana.
“Mengapa kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi nyata? Apakah karena kurangnya pengawasan, perencanaan yang tidak matang, atau karena wilayah sekitar Tublopo dianggap tidak prioritas? Saya minta Pemda TTU, segera menugaskan Dinas Lingkungan Hidup agar turun langsung mengangkut, memindahkan, dan mengelola sampah,” tegas Ince.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan bermartabat. Karena itu, Pemda TTU diminta segera melakukan pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan, melakukan pengangkutan rutin, menertibkan aktivitas menyimpang di sekitar lokasi, serta menyusun kebijakan pengelolaan sampah jangka panjang yang jelas dan transparan.
“Persoalannya, di Tublopo bukan hanya sampah rumah tangga, tetapi limbah B3 dari rumah sakit. Ini kan sangat berbahaya,” ungkapnya.
Ince menduga, maraknya pembuangan sampah sembarangan di jalur Tublopo tidak terlepas dari belum rampungnya pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kenep. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pembangunan TPA Kenep yang dimulai sejak 2019 menggunakan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) DLH TTU belum dapat diselesaikan karena keterbatasan anggaran. TPA tersebut memiliki luas sekitar 7 hektare dan telah dipagari dengan total anggaran pembangunan mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.
Menurut Ince, persoalan ini harus segera dicarikan jalan keluar dengan komitmen anggaran yang jelas dari pemerintah daerah agar pembangunan TPA Kenep bisa dituntaskan.
“Saya dengar perhitungan dari Dinas Lingkungan Hidup TTU, pembangunan TPA Kenep membutuhkan anggaran antara Rp 11 miliar hingga Rp 22 miliar untuk mencapai tahap tuntas. Ini memang biaya besar, tetapi tidak sebanding dengan kerugian masyarakat jika sampah tidak terurus. Pemda bisa buat terobosan menggunakan dana transfer ke daerah, atau cari dana di pusat. Ada pula bisa melakukan kontrak kerja sama agar pengelolaan sampah memakai pihak ketiga,” usulnya.
Dorongan agar pengelolaan sampah menjadi prioritas anggaran juga sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten TTU dari PDI Perjuangan, Veronika Lake, S.ST, MM. Dalam Rapat Paripurna pada 29 Desember 2025, Veronika mendorong Pemda TTU memprioritaskan kebijakan penganggaran hijau (green budgeting) untuk mendukung pengelolaan sampah di wilayah perkotaan, pelestarian lingkungan hidup, konservasi keanekaragaman hayati, serta mitigasi perubahan iklim.
“Ini harus jadi prioritas isu dalam pembahasan RAPBD TTU atau APBD Perubahan 2026. Pemda, melalui SKPD, bisa memasukan item-item green budgeting tersebut,” pungkasnya.

















































































